PeraturanMenteri
Kesehatan RI No 572/Menkes/Per/VI/1996 yang menurut kami masih lemah dalam
perlindungan bidan
PeraturanMenteri Kesehatan RI No
572/Menkes/Per/VI/1996 tgl 4 Juni 1996 mengaturregistrasi dan praktik bidan
termasuk di dalamnya tugas, hak, wewenangdan tanggung jawab, dengan penjabaran
di berbagai jenis unit pelayanankesehatan masyarakat.
Sosok figur Bidan adalah seorang
wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan dan diakui pemerintah.
Untuk praktik kebidanan diperlukan
izin dari pemerintah dengan tugas sebagai berikut:
1) Melaksanakan pelayanan kesehatan
yang berdasarkan wewenang dan standar profesi terhadap keluarga khususnya ibu
dan anak.
2) Memotivasidan membina peran serta
masyarakat serta mendayagunakan sumber-sumberyang tersedia di masyarakat agar
masyarakat mampu mengatasi masalahkesehatan secara mandiri untuk mencapai
derajat kesehatan yang optimal.
3) Mengelolaprogram kesehatan ibu
dan anak serta melakukan rujukan terhadap klienyang risiko tinggi dan
komplikasi ke unit pelayanan spesialis.
Sedangkanwewenangnya meliputi
pelayanan kepada ibu pada masa pranikah, prahamil,kehamilan, persalinan, nifas,
menyusui, pelayanan KB dan anak mulailahir sampai masa prasekolah.
PEMBAHASAN
BAB IX
S A N K S I
Pasal 42
Bidan yang dengan sengaja :
a. melakukan praktik kebidanan tanpa
mendapat pengakuan/adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau;
b. melakukan praktik kebidanan tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. melakukan praktik kebidanan tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) ayat (2);
dipidana sesuai ketentuan Pasal 35
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Pasal 43
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan
yang tidak melaporkan bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan/atau
mempekerjakan bidan yang tidak mempunyai izin praktik, dapat dikenakan sanksi
pidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan.
Pasal 44
(1) Dengan tidak mengurangi sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bidan yang
melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini dapat dikenakan tindakan disiplin
berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin.
(2) Pengambilan tindakan disiplin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45
(1) Bidan yang telah mempunyai surat
penugasan dan SIPB berdasarkan Peraturan Menteri
KesehatanNomor
572/Menkes/Per/VI/1996 tentang Registrasi dan Praktek Bidandianggaptelah
memiliki SIB dan SIPB berdasarkan ketentuan ini.
(2) SIB dan SIPB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan
apabila telah habis masa berlakunya
dapat diperbaharui sesuai ketentuan Keputusan ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46
Dengan ditetapkannya Keputusan ini,
maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 tentang
Registrasi dan Praktek Bidan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 47
Keputusan Menteri ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
KESIMPULAN
Berdasarkan peraturan menteri
kesehatan RI No 572/Menkes/Per/VI/1996 tentang registrasi dan pratik bidan
termasuk didalamnya, tugas, hak, wewenang, tanggungjawab dan pelayanan
kesehatan masyarakat.
Bidan adalah wanita yang telah
mengikuti dan menyelesaikan kehidupan yang telah di akui oleh pemerintah.
Didalamperaturan Menteri Kesehatan
RI No 572/Menkes/Per/VI/1996 khususnya dibab IX tentang sanksi yang meliputi
Pasal 42, 43, dan 44 dan bab Xtentang ketentuan peralihan yang meliputi pasal
45 serta bab XI tentangketentuan penutup yang meliputi pasal 46 dan 47 yang
menjelaskantentang Registrasi dan Praktek Bidan.
Sehinggadisimpulkan bahwasannya
mahasiswa diharapkan memahami dan mempelajaritentang peraturan Menteri
Kesehatan RI No 572/Menkes/Per/VI/1996sebagai panduan dalam bidang kebidanan
dan kehidupan sehari-hari.